Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah. Walaupun apabila perorangan tersebut bukan bentuk orang yang sesungguhnya. Seperti contoh pada perusahaan dimana perusahaan memiliki hak-hak yang setara dengan hak warga negara lainnya termasuk juga hak-hak konstitusi, oleh karen itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum
Properti biasanya digunakan dalm hubungannya dengan keastuah hak, antara lain :
- Kontrol atas penggunaan dari porperti
- Hak atas keuntungan properti seperti hak sewa, hak tambang, dsb
- Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti
- Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar