Menurut pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 dikatakn bahwa pengertian Perusahaan Pembangunan Perumahan yang dpat pula masuk ke dalam pengertian developer adalah :
" Perusahaan Pengembangan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari nernagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu area tanah yang merupakan suatu kesatuan lingkungan permukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar