Minggu, 07 Desember 2014
Pengertian Kontraktor
Kontraktor berasal dari kata "kontrak" yang berarti suatu perjanjian atau kesepakatan kontrak, bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang dikontrakan atau disewa untuk menjalankan order atau pekerjaan bedasarkan isi kontrak yang dimenagkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan suatu instansi atau lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha maupun perorangan yang telah melakukan penunjukan secara resmi berikut dengan aturan-aturan penunjukan dan target proyek ataupun order atau pekerjaan yang dimaksud dan tertuang di dalam kontrak yang disepakati antara pemiliki proyek atau owner dengan kontraktor pelaksana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar